Ada BLT Ibu Hamil dari Program PKH 2021 untuk Sampai Persalinan, Begini Syaratnya

- 12 Januari 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kabar baiknya, ibu hamil termasuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) PKH 2021.

Baca Juga: Sudah Terima SMS Blast Penerima Vaksin COVID-19 Tahap Pertama? Ini Ketentuannya

Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, nilai BLT PKH 2021 yang diterima satu tahun untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Bansos ini merupakan bagian dari Program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021 lalu.

BLT PKH 2021 merupakan program bantuan sosial bersyarat untuk ibu hamil dan anak.

Ada berbagai fasilitas layanan kesehatan yang dapat membantu masyarakat terutama di saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Lantas, apa saja ketentuan agar ibu hamil mendapatkan BLT PKH 2021 Rp3 juta?

Syarat pertama harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial itu merupakan warga yang tergolong miskin atau kurang mampu.

Jika ibu hamil belum memiliki KPS dapat segera mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.

BLT ibu hamil bisa segera diurus agar dapat meringankan biaya pemeriksaan hingga persalinan nanti.

Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh ibu hamil penerima BLT PKH 2021:

  1. Setelah mendapatkan BLT PKH 2021, ibu wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
  3. Saat melahirkan akan memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan terdekat.
  4. Setelah melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Baca Juga: Foto Nancy MOMOLAND saat Ganti Baju Tersebar di Internet, Agensi Ambil Langkah Hukum

Total uang sebanyak Rp3 juta itu akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Penyaluran BLT PKH 2021 untuk ibu hamil ini melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta, penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta, lansia mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta. ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah