Sudah Terima SMS Blast Penerima Vaksin COVID-19 Tahap Pertama? Ini Ketentuannya

- 12 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 /Pixabay/MasterTux

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat Program PKH, Simak Caranya

Apabila belum terdaftar maka sasaran penerima vaksin diminta segera mengajukan program vaksinasi dengan mengirimkan data diri ke email vaksin@pedulilindungi.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat Indonesia akan dilaksanakan setelah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI.

Selain itu, Pemerintah juga menjamin keamanan dari vaksin COVID-19 yang ditujukan untuk menekan penyebaran penyakit akibat infeksi virus corona. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah