Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat Program PKH, Simak Caranya

- 12 Januari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memasukkan kriteria ibu hamil dan balita sebagai penerima BLT Rp 6 juta lewat Program BLT BPKH 2021 yang diluncurkan Kemensos pada 4 Janauri 2021 lalu.

Rincian BLT Rp 6 juta untuk ibu hamil dan bali adalah, ibu hamil mendapat Rp 3 juta dan balita usia 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta. 

BLT tersebut akan disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Simak 7 Anthurium yang Tumbuh dan Berkembang di Indonesia, Kuping Gajah Hingga Andreanum

Baca Juga: Kenali Pengertian Mendasar Efikasi Vaksin Virus Corona

Sebagaimana dikutip oleh Kabar Joglosemar dari laman Kemensos, 

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka."

BLT PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Baca Juga: Simak 7 Fakta Unik DO Kyungsoo EXO yang Ulang Tahun Hari Ini

Baca Juga: Kenali Pengertian Mendasar Efikasi Vaksin Virus Corona

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x