Ini Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta

- 12 Januari 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta /Pixabay/Cparks

Setelah menerima bantua, ada aturan yang wajib dipenuhi. Aturan tersebut di antaranya:
• Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
• Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
• Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan
• Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Mengenal Keindahan Adenium Obesum, Salah Satu Jenis Tanaman Adenium yang Populer Saat Ini

Adapun syarat penerima PKH islah sebagai berikut:
• Warga miskin/rentan miskin.
• Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
• Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Tak hanya BLT ibu hamil Rp 300 ribu bantuan lain yang juga diberikan untuk anak usia dini, lansia, hingga penyandang disabilitas. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah