Ini Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta

- 12 Januari 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta /Pixabay/Cparks

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah rupanya juga menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT ibu hamil pada tahun 2021 ini.

Adapun BLT ibu hamil ini termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan atau PKH.

Mengutip dari keterangan instagram resmi Kemensos RI, jumlah nominal BLT ibu hamil yang diberikan pemerintah yakni senilai Rp 3 juta. Jumlah tersebut merupakan total yang diberikan selama 1 tahun.

Selerti mekanisme penyaluran bantuan lainnya1 yang termasuk dalam bantuan BLT PKH, bantuan disalurkan dalam 4 tahap.

Baca Juga: Sirkuit Catalunya Spanyol bakal Gelar F1 Kembali Setelah Perpanjang Kontrak

Masing-masing tahap tersalur pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Penyalurannya dilakukan lewat bank yang tergabung dalam HIMBARA.

Syarat dapat BLT ibu hamil Rp 3 juta ini terbilang mudah. Berikut ini lersyaratannya:

• Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
• Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
• Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
• Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tim DVI Polri Terima 58 Sampel DNA dari Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

Setelah menerima bantua, ada aturan yang wajib dipenuhi. Aturan tersebut di antaranya:
• Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
• Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
• Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan
• Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Mengenal Keindahan Adenium Obesum, Salah Satu Jenis Tanaman Adenium yang Populer Saat Ini

Adapun syarat penerima PKH islah sebagai berikut:
• Warga miskin/rentan miskin.
• Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
• Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Tak hanya BLT ibu hamil Rp 300 ribu bantuan lain yang juga diberikan untuk anak usia dini, lansia, hingga penyandang disabilitas. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah