Baca Juga: Peran Penting Black Box dalam Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Asal Usul Penemuannya
Tak hanya di DKI Jakarta, PSBB berlaku di berbagai daerah di seluruh Pulau Jawa-Bali. Selain pembatasan jam operasional mall maupun warung makan, masyarakat masih bisa bekerja tetapi sebagian besar akan dilakukan sistem kerja work from home (WFH).
Sesuai aturan yang dikeluarkan Pemerintah RI, aktivitas belajar mengajar atau sekolah masih dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan peribadatan hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan. Masyarakat masih bisa menikmati layanan fasilitas transportasi umum dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hanya fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama 24 jam atau 100 persen. Aturan PSBB Jawa-Bali ini dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB
Pasalnya, semenjak liburan akhir tahun terjadi lonjakan penularan Covid-19. Sementara itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan para tenaga medis sudah kewalahan.
“Teman-teman, ini saatnya kita harus benar-benar jaga secara ketat protokol kesehatan yang ada. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” tulis @dkijakarta. ***