PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00

- 11 Januari 2021, 09:54 WIB
PPKM Jawa Bali, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00
PPKM Jawa Bali, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 /Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali berlaku mulai hari ini 11 Januari 2021. PSBB akan berlangsung selama dua pekan, yakni sampai 25 Januari 2021.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari Instgaram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta berikut rincian aturan PSBB DKI Jakarta yang mengikuti PSBB Jawa-Bali.

Pengunjung restoran yang boleh makan di tempat atau dine-in hanya 25 persen dari seluruh kapasitas ruangan. Makan di tempat hanya berlaku sampai pukul 19.00 WIB.

Kategori restoran yang dimaksud Pemprov DKI Jakarta termasuk kafe, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara.

Baca Juga: Momen Jackson GOT7 Bersikap Gentleman, Bikin Penggemar Klepek-klepek

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran kalau restoran masih bisa melayani pesan antar sesuai jam operasionalnya.

Selain pembatasan sosial di restoran atau warung makan, Pemprov DKI Jakarta juga mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

Pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Dengan begitu, aktivitas masyarakat memang dibatasi dan tidak sebebas hari-hari sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DKI Jakarta menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat itu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang PSBB ketat.

Baca Juga: Peran Penting Black Box dalam Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Asal Usul Penemuannya

Tak hanya di DKI Jakarta, PSBB berlaku di berbagai daerah di seluruh Pulau Jawa-Bali. Selain pembatasan jam operasional mall maupun warung makan, masyarakat masih bisa bekerja tetapi sebagian besar akan dilakukan sistem kerja work from home (WFH).

Sesuai aturan yang dikeluarkan Pemerintah RI, aktivitas belajar mengajar atau sekolah masih dilakukan secara online atau daring.

Kegiatan peribadatan hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan. Masyarakat masih bisa menikmati layanan fasilitas transportasi umum dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hanya fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama 24 jam atau 100 persen. Aturan PSBB Jawa-Bali ini dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Pasalnya, semenjak liburan akhir tahun terjadi lonjakan penularan Covid-19. Sementara itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan para tenaga medis sudah kewalahan.

“Teman-teman, ini saatnya kita harus benar-benar jaga secara ketat protokol kesehatan yang ada. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” tulis @dkijakarta. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x