Komisi Fatwa MUI : Vaksin Corona Produksi Sinovac Suci dan Halal

- 8 Januari 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat, 8 Januari 2021.

Sebab, dari hasil kajian Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa vaksin untuk virus corona atau Covid-19 yang diproduksi Sinovac dari China halal dan suci.

Dan terkait keamanan vaksin masih menunggu izin dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan. Karena Komisi Fatwa MUI hanya menyangkut aspek kehalalan.

Baca Juga: 8 Keuntungan Investasi Logam Mulia Antam, Bisa untuk Modal Usaha Hingga Dana Darurat

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, dalam jumpa pers di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (8/1/2021), setelah diskusi panjang dengan para auditor, rapat Komisi Fatwa MUI kemudian menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal.

Asrorun mengaku fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality) dan kemanjuran (efficacy).

Dengan demikian, terkait boleh atau tidaknya menggunakan vaksin tersebut sangat tergantung keputusan Badan POM dalam hal yang terkait dengan aspek keamanan, kualitas dan efficacy.

Karena itu, menurut Asrorun, pihaknya akan menunggu hasil final kethoyibannya. Dan fatwa utuh akan disampaikan setelah Badan POM memutuskan apakah vaksin itu aman atau tidak untuk digunakan.

Secara rinci Asrorun mengungkapkan bahwa rapat Komisi Fatwa MUI diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x