Baca Juga: 10 Camilan untuk Penderita Diabetes, Ada Salad Tuna Hingga Almond
Rapat tersebut hanya membahas soal kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19 dan Vac2 Bio.
Menurut Asrorun yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kominfo, yang dibahas adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac,i bukan yang lain.
Pembahasan diawali hasil audit dari auditor. Dan Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan dan kesucian vaksi setelah mengkaji secara mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.
Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI, yang telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Tim ini tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma dan BPOM sejak Oktober 2020. Bersama tim lain,mereka mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Menurut Asrorin, dokumen diterima secara lengkap oleh tim MUI, Selasa (5/1/2021) melalui surat elektronik.
Kemudian, timmerampungkan audit lapangan di Biofarma yang akan memproduksi vaksin secara masal.
Baca Juga: Sempat Ditangguhkan, Trump Akhirnya Kembali ke Twitter
Selanjutnya tim melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.