Dapat SMS Blast Vaksinasi Corona, Ini yang Wajib Dilakukan Selanjutnya

- 4 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi corona
Ilustrasi vaksinasi corona /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan telah menyebarkan SMS blast terkait vaksinasi corona sejak 31 Desember 2020 lalu.

SMS tersebut dikirimkan berdasarkan data-data sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020.

Usai mendapatkan SMS blast, masyarakat wajib melakukan verifikasi.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Desember 2020 mengatakan bahwa SMS tersebut dikirim dengan ID pengirim Peduli Covid.

Baca Juga: 6 Gejala Stroke yang Patut Diwaspadai, Dari Sakit Kepala Hingga Lemas  

"Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS blast dengan ID pengirim peduli covid. Di mana penerima vaksin akan melakukan verifikasi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1).

Setelah mendapat SMS maka harus melakukan registrasi ulang untuk untuk status kesehatan, memilih tempat vaksinasi serta jadwal vaksinasi.

"Untuk daerah dengan kendala jaringan maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas penanganan covid di Kecamatan," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19, terdapat kelompok tertentu yang diprioritaskan mendapat vaksin.

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah