Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya

- 4 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

Baca Juga: Kabar Gembira, Kesembuhan Harian Pasien Corona di Indonesia Catat Rekor Tertinggi

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Tulisan Arab dan Bahasa Indonesia Serta Keutamaan

Bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintah seperti anggota TNI/Polri, PNS, pejabat, pegawai pemerintahan non PNS sebesar 5 persen dari gaji perbulan.

Dari 5 persen tersebut 4 persen dibayar instansi, 1 persen dibayar oleh peserta. Hal serupa juga berlaku untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran bagi keluarga tambahan yang terdiri dari anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua dibayar sebesar 1 persen dari gaji per bulan.

Sedangkan bagi veteran, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Warga Golongan Ini Bisa Dapat SIM Gratis dari Presiden, Simak Syaratnya

Baca Juga: Niat Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah