Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya

- 4 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Memasuki tahun 2021, masyarakat perlu mengetahui bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dihargai Rp 25.000. Namun kali ini naik jadi Rp 42.000.

Baca Juga: Ternyata, Flu dan Pilek Tidaklah Sama Sehingga Pengobatannya Berbeda

Baca Juga: Mahindra Gagal Kerjasama dengan Pabrik Otomotif Amerika Ford

Meskipun naik, masyarakat ternyata hanya perlu membayar Rp 35.000 saja. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat.

Rincian iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di tahun 2020 lalu, pesertahanya membayar Rp 25.500 saja. Sisanya, Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, di tahun 2021 ini pemerintah mengurangi subsidi menjadi Rp 7.000. Sehingga masyarakat BPJS Kesehatan kelas III perlu membayar Rp 35.000.

Untuk iuran peserta BPJS Kesehatan kelas II dibayarkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sedangkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dibayarkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x