Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya

- 4 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Memasuki tahun 2021, masyarakat perlu mengetahui bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dihargai Rp 25.000. Namun kali ini naik jadi Rp 42.000.

Baca Juga: Ternyata, Flu dan Pilek Tidaklah Sama Sehingga Pengobatannya Berbeda

Baca Juga: Mahindra Gagal Kerjasama dengan Pabrik Otomotif Amerika Ford

Meskipun naik, masyarakat ternyata hanya perlu membayar Rp 35.000 saja. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat.

Rincian iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di tahun 2020 lalu, pesertahanya membayar Rp 25.500 saja. Sisanya, Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, di tahun 2021 ini pemerintah mengurangi subsidi menjadi Rp 7.000. Sehingga masyarakat BPJS Kesehatan kelas III perlu membayar Rp 35.000.

Untuk iuran peserta BPJS Kesehatan kelas II dibayarkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sedangkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dibayarkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kesembuhan Harian Pasien Corona di Indonesia Catat Rekor Tertinggi

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Tulisan Arab dan Bahasa Indonesia Serta Keutamaan

Bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintah seperti anggota TNI/Polri, PNS, pejabat, pegawai pemerintahan non PNS sebesar 5 persen dari gaji perbulan.

Dari 5 persen tersebut 4 persen dibayar instansi, 1 persen dibayar oleh peserta. Hal serupa juga berlaku untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran bagi keluarga tambahan yang terdiri dari anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua dibayar sebesar 1 persen dari gaji per bulan.

Sedangkan bagi veteran, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Warga Golongan Ini Bisa Dapat SIM Gratis dari Presiden, Simak Syaratnya

Baca Juga: Niat Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah