Tahap atau periode pertama vaksinasi ini juga akan diberikan untuk tenaha pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.
Untuk tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim email ke [email protected].
Baca Juga: Sudah 2021, Simak Skema Pemberian Vaksin Corona di Indonesia
Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19
Meskipun nantinya vaksin sudah dilakukan, masyarakat harus disiplin menjalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***