Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Pemerintah Tetap Beri Subsidi

- 1 Januari 2021, 09:51 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Meski mulai 1 Januari 2021 iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III naik, namun pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (PM) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Menurut Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi peserta PBPU atau PM dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000.

Namun peserta hanya membayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah atau mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Deretan 7 HP Murah yang Mewarnai Pasar Entry Level Sepanjang Tahun

Hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.

Pada tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan RI, realisasi bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerahsampai saat ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Telah Siapkan Skema Jadwal Vaksinasi Corona

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x