KABAR JOGLOSEMAR - Jika biasanya pergantian tahun baru dirayakan dengan heboh dan meriah, maka tahun ini warga Jogja harus menahannya.
Malam tahun baru identik dengan pesta kembang api yang biasanya digelar di berbagai titik di Yogyakarta.
Baca Juga: Rencana Vaksinasi COVID-19 di Indonesia, Dari Tenaga Kesehatan Hingga Masyarakat Risiko Tinggi
Baca Juga: Menikmati Keindahan Nepal van Java di Kabupaten Magelang
Namun, tahun ini sepertinya akan terasa sepi karena pemerintah melarang adanya perayaan malam tahun baru di Yogyakarta.
Tak hanya itu, Pemda DIY juga memberlakukan peraturan baru untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam tahun baru tiba.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan perayaan pergantian tahun baru 2021 di objek wisata pada perlu dilakukan pembatasan jam operasional objek wisata pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020 sampai jam 18.00 WIB," tulis surat yang ditandatangani oleh Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Pemda DIY memutuskan untuk membatasi jam buka objek wisata pada 31 Desember 2020 ini untuk mencegah kerumunan.
Tak hanya di Kota Yogyakarta saja, peraturan ini juga berlaku di semua objek wisata di 4 kabupaten lain di DIY.