KABAR JOGLOSEMAR - Untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, para pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai unsur Tripartit duduk bersama atau terlibat aktif dalam dialog dan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bahkan tidak hanya unsur Tripartit di tingkat pusat, tapi juga di tingkat daerah ikut terlibat dalam dialog pembahasan untuk penyusunan RPP tersebut.
Menurut Reyna Usman, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik, yang paling mendesak dan segera dibahas ada 4 RPP, yakni:
Baca Juga: 8 Cara Mengobati Sakit Gigi di Malam Hari, Bisa Pakai Kompres
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 29 Desember 2020, Rahasia Pernikahan Al dan Andin Terbongkar?
1. RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja
3. RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015)
4. RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)