9 Aturan Perjalanan Melalui Penerbangan Internasional yang Wajib Diikuti

- 29 Desember 2020, 07:23 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara //pixabay/kopi

KABAR JOGLOSEMAR - Varian baru virus corona khabarnya sudah menyebar di sejumlah negara, seperti di Inggris. Sejumlah negara pun, seperti Jepang dan Indonesia, memperketat lalu-lintas orang asing keluar masuk negara tersebut.

Bahkan Indonesia menutup sementara kunjungan orang asing ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral Foto Blusukan Mensos Tri Rismaharini ke Kolong Jembatan di Jakarta

Dalam SE Nomor 24 tahun 2020 yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id itu, Kemenhub menetapkan 9 ketentuan khusus bagi orang yang menggunakan transportasi udara atau penerbangan internasional.

Ke-9 ketentuan yang berlaku hingga 8 Januari 2021 tersebut adalah :

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x2 4 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: 6 Tips Dekorasi Rumah Kecil, Ada yang Cuma Modal Cat

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x