KABAR JOGLOSEMAR - Akses masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) akan ditutup oleh Indonesia mulai 1 Januari 2021. Hal ini menyusul ditemukannya virus coron (COVID-19) varian baru yang pertama kali ditemukan di Inggris, London.
Pemerintah mengambil langkah ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona varian baru yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 28 Desember 2020 yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Abad Ini
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Desember 2020, Lengkap dengan Lokasi dan Syarat Berkas
"Rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia sejak 1-14 Januari 2020."
WNA masih diperbolehkan masuk ke Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku.
Hanya WNA dengan golongan pejabat pemerintah setingkat menteri yang diperbolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: 9 Aturan Perjalanan Melalui Penerbangan Internasional yang Wajib Diikuti
Baca Juga: 4 Makna Bacaan Bismillah, Nama Termulia di Alam Beserta Artinya