Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 29 Desember 2020, Rahasia Pernikahan Al dan Andin Terbongkar?
Tak hanya pertimbangan dari Gugus Tugas, pertimbangan dari epidemiolog juga akan menjadi masukan untuk menentukan langkah ke depan.
Sementara itu, Ketua Pansus Pengawasan Penanganan COVID-19 DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menandaskan bahwa pihaknya mengajukan usulan lockdwon di 3 titik rawan keramaian tersebut hanya 12 jam.
Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 pukul 18:00 hingga 1 Januari 2021 pukul 06.00 dan setelah itu pelaku usaha bisa kembali beraktivitas normal.
Baca Juga: Hanya WNA Golongan Ini yang Boleh Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021
Ia meyakini bahwa hal itu tidak akan menggangu perekonomian pelaku usaha di kawasan Malioboro dan sekitarnya.***