Lengkap, Syarat dan Biaya Buat SIM Baru, Perpanjang SIM, Peningkatan Golongan, Permohonan Hilang

- 28 Desember 2020, 22:34 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter @tmcpoldametro/

KABAR JOGLOSEMAR - Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda harus mengetahui syarat buat SIM, perpanjang SIM, peningkatan golongan, hingga permohonan saat SIM hilang atau rusak.A

Ada berbagai macam permohonan SIM dan masing-masing memiliki syarat dan biaya yang berbeda.

Sebelum menuju lokasi pembuatan SIM terdekat atau SIM keliling, simak dulu syarat dan biaya membuat SIM yang dilansir kabar joglosemar dari polrestapontianakkota.org.

Baca Juga: 4 Makna Bacaan Bismillah, Nama Termulia di Alam Beserta Artinya

PERSYARATAN PEMOHONAN SIM BARU

Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psikologi

PERSYARATAN PEMOHONAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN

Lampirkan SIM Asli
Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psikologi
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Baca Juga: Tanaman Hias Daun Terpopuler yang Menjadi Buah Bibir di Sepanjang Tahun 2020

PERSYARATAN PEMOHONAN PERPANJANGAN SIM

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x