KABAR JOGLOSEMAR - Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda harus mengetahui syarat buat SIM, perpanjang SIM, peningkatan golongan, hingga permohonan saat SIM hilang atau rusak.A
Ada berbagai macam permohonan SIM dan masing-masing memiliki syarat dan biaya yang berbeda.
Sebelum menuju lokasi pembuatan SIM terdekat atau SIM keliling, simak dulu syarat dan biaya membuat SIM yang dilansir kabar joglosemar dari polrestapontianakkota.org.
Baca Juga: 4 Makna Bacaan Bismillah, Nama Termulia di Alam Beserta Artinya
PERSYARATAN PEMOHONAN SIM BARU
Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psikologi
PERSYARATAN PEMOHONAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN
Lampirkan SIM Asli
Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psikologi
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Baca Juga: Tanaman Hias Daun Terpopuler yang Menjadi Buah Bibir di Sepanjang Tahun 2020
PERSYARATAN PEMOHONAN PERPANJANGAN SIM