Hanya WNA Golongan Ini yang Boleh Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 08:39 WIB
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri //Tangkapan layar Instagram @retno_marsudi

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub di Jakarta, Minggu (27/12/2020), auran yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Keladi, Bukan Tanaman Hias Mahal Tapi Mulai Jadi Primadona

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

"SE 24 tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah