7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah
8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub di Jakarta, Minggu (27/12/2020), auran yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.
Baca Juga: Kenali 5 Jenis Keladi, Bukan Tanaman Hias Mahal Tapi Mulai Jadi Primadona
Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.
"SE 24 tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati.***