Hanya WNA Golongan Ini yang Boleh Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 08:39 WIB
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri //Tangkapan layar Instagram @retno_marsudi

"Penutupan akses WNA ke Indonesia ini dikecualikan untuk pejabat pemerintah setingkat menteri yang melakukan kunjungan resmi," tambah Retno.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan 9 aturan untuk melakukan perjalanan penerbangan internasional, yaitu

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x2 4 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: 6 Tips Dekorasi Rumah Kecil, Ada yang Cuma Modal Cat

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

6. Sementara, bagi WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah