Hanya WNA Golongan Ini yang Boleh Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 08:39 WIB
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri //Tangkapan layar Instagram @retno_marsudi

KABAR JOGLOSEMAR - Akses masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) akan ditutup oleh Indonesia mulai 1 Januari 2021. Hal ini menyusul ditemukannya virus coron (COVID-19) varian baru yang pertama kali ditemukan di Inggris, London.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona varian baru yang tingkat penyebarannya lebih cepat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 28 Desember 2020 yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Abad Ini

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Desember 2020, Lengkap dengan Lokasi dan Syarat Berkas

"Rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia sejak 1-14 Januari 2020."

WNA masih diperbolehkan masuk ke Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku.

Hanya WNA dengan golongan pejabat pemerintah setingkat menteri yang diperbolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 9 Aturan Perjalanan Melalui Penerbangan Internasional yang Wajib Diikuti

Baca Juga: 4 Makna Bacaan Bismillah, Nama Termulia di Alam Beserta Artinya

"Penutupan akses WNA ke Indonesia ini dikecualikan untuk pejabat pemerintah setingkat menteri yang melakukan kunjungan resmi," tambah Retno.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan 9 aturan untuk melakukan perjalanan penerbangan internasional, yaitu

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x2 4 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: 6 Tips Dekorasi Rumah Kecil, Ada yang Cuma Modal Cat

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

6. Sementara, bagi WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub di Jakarta, Minggu (27/12/2020), auran yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Keladi, Bukan Tanaman Hias Mahal Tapi Mulai Jadi Primadona

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

"SE 24 tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah