9 Aturan Perjalanan Melalui Penerbangan Internasional yang Wajib Diikuti

- 29 Desember 2020, 07:23 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara //pixabay/kopi

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Keladi, Bukan Tanaman Hias Mahal Tapi Mulai Jadi Primadona

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

"SE 24 tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah