9 Aturan Perjalanan Melalui Penerbangan Internasional yang Wajib Diikuti

- 29 Desember 2020, 07:23 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara //pixabay/kopi

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

6. Sementara, bagi WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub di Jakarta, Minggu (27/12/2020), auran yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah