KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat Indonesia saat ini menanti dengan tak sabar soal kepastian apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Wacana perpanjangan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini muncul sejak awal Desember 2020 lalu. Masyarakat pun bertanya-tanya soal wacana ini.
Baca Juga: 3 Cara Tradisional Atasi Jerawat Nggak Pakai Ribet, Bisa Pakai Jahe
Baca Juga: Wow! Ini Rahasia Cha Eunwoo Dalami Karakter Lee Suho di Drakor True Beauty
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaanya, bantuan subsidi gaji itu diberikan dengan nominal Rp 2,4 juta untuk masing-masing pekerja. Tak langsung diberikan satu kali, bantuan itu dicairkan secara bertahap dalam 2 termin.
Berdasarkan data dari Kemnaker pada 25 November 2020 lalu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah disalurkan pada 11.052.859 pekerja dari 12,4 juta pekerja.
Masih ada sekitar 1,4 juta pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari pemerintah.
Baca Juga: 15 Oleh-oleh Khas Jogja Selain Bakpia yang Cocok untuk Dibawa Pulang