Memotret dan Merekam Sidang di Pengadilan Harus Seizin Hakim, Ini Kata LBH Pers

- 23 Desember 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.
Ilustrasi palu pengadilan. /pexels/Sorashimazaki

Sebab, pada 7 Februari 2020, MA melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Baca Juga: Ada yang Capai Triliunan, Ini Jumlah Kekayaan 6 Menteri Baru Jokowi

SE tersebut isinya tak jauh berbeda, salah satunya mengatur ketentuan 'pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan'. Meski pada akhirnya surat edaran ini dicabut dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.

Karena itu, menurut Ade Wahyudin, LBH Pers mendesak Mahkamah Agung untuk mencambut Perma No 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah