Sebab, pada 7 Februari 2020, MA melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Baca Juga: Ada yang Capai Triliunan, Ini Jumlah Kekayaan 6 Menteri Baru Jokowi
SE tersebut isinya tak jauh berbeda, salah satunya mengatur ketentuan 'pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan'. Meski pada akhirnya surat edaran ini dicabut dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.
Karena itu, menurut Ade Wahyudin, LBH Pers mendesak Mahkamah Agung untuk mencambut Perma No 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.***