Memotret dan Merekam Sidang di Pengadilan Harus Seizin Hakim, Ini Kata LBH Pers

- 23 Desember 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.
Ilustrasi palu pengadilan. /pexels/Sorashimazaki

KABAR JOGLOEMAR - Wartawan tidak akan bebas lagi memotret atau merekam jalannya persidangan di pengadilan.

Bila hendak memotret atau merekam terlebih dahulu harus minta izin kepada hakim atau ketua majelis hakim yang memimpin sidang. Ketentuan ini pun mendapat reaksi dari LBH Pers.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan MA No 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Ibadah Online Misa Natal 2020 di GKI Gejayan Yogyakarta, Cek Link nya di Sini

Dalam Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut mengatur terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis hakim untuk dapat 'Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual' dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

Selain itu pada Pasal 7 Perma No 5 tahun 2020 ini juga mengkualasifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan," kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers, dalam siaran pers yang diterima Kabar Joglosemar, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Desember: Andin Luluhkan Hati Aldebaran, Elsa Inginkan Ini

Baca Juga: Menag Gus Yaqut : Agama Bukan Alat Politik untuk Meraih Kekuasaan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x