Cuti Bersama Tahun Ini Tinggal 2 Hari, Catat Tanggalnya

- 22 Desember 2020, 07:10 WIB
Jadwal libur dan cuti bersama bulan Desember 2020
Jadwal libur dan cuti bersama bulan Desember 2020 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Kabar Joglosemar - Hanya tinggal menghitung hari, cuti bersama akan segera tiba. Cuti bersama di bulan Desember 2020 tahun ini tinggal 2 hari.

Sebelumnya pemerintah telah memangkas jumlah hari cuti bersama pada bulan Desember yang mulanya dijadwalkan sebagai pengganti cuti sebelumnya.

Akhirnya jadwal pasti cuti pun diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Hasil Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca Juga: Bawa Syarat Ini untuk Liburan ke Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan!

Berdasarkan peraturan terbaru yang telah ditetapkan, berikut ini daftar libur dan cuti bersama yang tersisa di bulan Desember 2020 tahun ini.
24 Desember 2020 : Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 : Libur Natal
31 Desember 2020 : Pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah
1 Desember 2020 : Libur tahun baru

Sebelumnya pemerintah sempat mengeluarkan keputusan terkait pengganti cuti bersama.

Baca Juga: Kaligesing, Wisata di Kulon Progo Serasa Lagi di Ubud, Bali

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Kemudian pada 1 Desember 2020 lalu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi.

Pengurangan tersebut dilakukan sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Ini Tempat Nongkrong yang Instagramable di Jogja

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir pada Selasa 1 Desember 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Pengurangan hari cuti bersama ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x