Bawa Syarat Ini untuk Liburan ke Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 22 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /KabarJoglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR – Sejumlah daerah di Indonesia menyiapkan sejumlah aturan khusus untuk menyambut libur natal dan tahun baru.

Di tengah pandemi corona, pemerintah daerah berupaya untuk tidak membuat libur akhir tahun ini menjadi momen bertambahnya kasus positif corona di daerahnya.

Baca Juga: Belajar Budidaya Anggrek, Ini 4 Prinsip Dasar yang Perlu Diperhatikan

Baca Juga: Kaligesing, Wisata di Kulon Progo Serasa Lagi di Ubud, Bali

Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki aturan tersendiri untuk wisatawan maupun warga yang hendak keluar masuk DIY.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari postingan instagram Humas Jogja, diketahi bahwa syarat untuk. Melakukan perjalanan baik dari maupun ke Yogyayakarta adalah dengan menunjukkan surat bebas COVID-19.

Surat bebas COVID-19 ini didapatkan seteah seseorang melakukan rapid test antigen.

“Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen,” tulis akun instagram @humasjogja.

Baca Juga: 5 Wisata Jogja Terbaru 2020, Mulai dari Bukit Panguk Kediwung hingga Jurang Tembelan

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x