Berniat Liburan, Cermati Protokol Kesehatan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Berikut Ini

- 20 Desember 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Protokol kesehatan tersebut diperuntukkan bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Dalam protokol kesehatan diantaranya tercantum misalnya untuk perjalanan ke Bali, yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, Raksasa Teknologi Apple Tutup Sementara 53 Gerai

Kemudian yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Hore! Whatsapp Bakal Beri Hadiah Tahun Baru 2021 Untuk Penggunanya, Simak Infonya di Sini

Baca Juga: Pengusaha Kecil Perlu Menangkap Peluang di Era Digital

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19.

Hal tersebut dilakukan setelah berkaca dari liburan sebelumnya yang diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, pada Minggu, 20 Desember 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Tutup Tanggal 31 Desember, Ini Cara Guru Honorer Mengajukan PPPK

Seluruh ketentuan protokol kesehatan saat perjalanan Natal dan Tahun Baru 2021 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Tak hanya aturan rapid test, edaran itu juga mencantumkan kewajiban untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x