Tutup Tanggal 31 Desember, Ini Cara Guru Honorer Mengajukan PPPK

- 20 Desember 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui membuka kesempatan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru maupun guru honorer.

Ditetapkan bahas akhir untuk mendaftarkan program PPPK ini ialah tanggal 31 Desember 2020 ini.

Nantinya, ada sebanyak 1 juta guru honorer yang akan direkrut sebagai PPPK.

"Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB," seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari materi Menteri PAN Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: BCL Ungkap Baru Bisa Beraktivitas Normal 6 Bulan Pasca Kepergian Ashraf Sinclair

Baca Juga: Muncul Spekulasi iPhone 13 Akan Gunakan Pemindai ToF LiDAR

Tentunya program ini menjadi kabar baik sebab menyediakan kesempatan untuk guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program ini ialah:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
2. Terdaftar di Dapodik
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar.

Nantinya, sebelum mengikuti program, guru non ASN harus melakukan verifikasi ijazah.

Baca Juga: Hari Ibu Hampir Tiba, Ini Rekomendasi Kado yang Bisa Kamu Berikan untuk Ibu

Verifikasi ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.

Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:
- Login Info GTK dengan masing-masing akun
- Klik tautan verval Ijazah S1/D4
- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.
- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Resep Pastel Isi Sayur yang Lezat dan Mudah

Sebelum melakukan verifikasi ijazah di laman tersebut, perlu dicermati beberapa hal berikut ini. Diantaranya ialah:

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah Anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Jangan lupa pastikan mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

Baca Juga: Harga HP Realme Termurah Terupdate Desember 2020, Mulai Rp1 Jutaan  

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x