Terkait Vaksin Virus Corona, Ini Syarat Penggunaan Menurut Kemenkes

- 20 Desember 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin virus corona dari China. Penggunaan vaksin virus corona tersebut tinggal menunggu rekomendasi dari Badan POM. Setelah rekomendasi keluar, vaksin segera digunakan untuk masyarakat.

Namun, sebelum rekomendasi keluar, Dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi covid19.go.id menyampaikan beberapa syarat :

1. vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat

2. tidak ada syarat keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan

Baca Juga: Korupsi Masih Ada, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD tentang Saber Pungli

Menurut Siti Nadia, saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyesuaian skema serta mekanisme vaksinasi oleh Kemenkes bersama lintas kementerian atau lembaga. Selanjutnya bila skema sudah selesai maka segera dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah mauun masyarakat.

Dikatakan, pemerintah telah memutuskan untuk memprioritaskan program vaksinasi untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Vaksinasi dilakukan secara bertahap setelah izin penggunaan vaksin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) maupun rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia keluar serta ketersediaan vaksin.

"Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," kata Siti Nadia.

Baca Juga: Samsung Bakal Boyong 6 Kamera pada Seri 'HP Sultan' Galaxy S21 Ultra

Sementara Lucia Rizka Andalusia Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM, mengatakan, seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyediaan vaksin. Selain itu, terkait dengan efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III, sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia.

"Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19 sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi," kata Lucia Rizka.

Menurut Lucia Rizka, Badan POM sedang mengevaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin. Hal merujuk pada standar internasional WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA) dan Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA.

Baca Juga: Diterima Universitas Ternama di Amerika, Verrell Bramasta Lebih Memilih Syuting

Dikatakan, evaluasi vaksin dilakukan Badan POM bersama Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin, seperti Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli di bidang vaksin. Keputusan diambil berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan dan bersifat independen.

Menurut EUA, rekomendasi dari WHO menyebutkan data interim pengamatan 3 bulan setelah penyuntikan dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat. Selain itu, uji klinik fase III di Bandung berjalan sesuai timeline yang direncanakan.

"Semua subjek (relawan) sudah mendapatkan dua kali penyuntikan diikuti pemantauan dengan periode 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin," kata Lucia.

Baca Juga: Update Pencairan BSU Guru PAI Non PNS Rp 1,8 Juta oleh Kemenag, Cair Bulan Desember

Vaksin yang diproduksi Sinovac ini juga diuji klinik di negara-negara lain termasuk Brazil, Turki, dan Chili. Peneliti akan mengumpulkan data-data tersebut dan melakukan analisis untuk selanjutnya dilaporkan ke Badan POM. Kemudian dilakukan evaluasi sebelum vaksin digunakan untuk program vaksinasi. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah