Baca Juga: Upaya Bangun Dukungan Publik, Pence hingga Biden Akan Mendapatkan Vaksin COVID
Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Uang sejumlah Rp1,8 juta itu nantinya akan cair dalam tiga tahap dengan nominal Rp600 ribu. Masing-masing akan cair setiap bulannya selama tiga bulan. ***