BSU Guru Madrasah Cair Desember, Sudah Bisa Cek Penerima di Simpatika Sekarang

- 18 Desember 2020, 08:32 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Rencananya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.

Cara pengecekan tersebut yaitu:

  1. Login lamansimpatika.kemenag.go.id
  2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
  3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Nantinya, di laman tersebut Anda akan diminta untuk mengunduh SPTJM. SPTJM ini kemudian harus ditandatangani dan dibawa saat pencairan bersama KTP dan SK penerima.

Baca Juga: Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 Tidak Cair 100% ke Rekening Pekerja

Adapun pemberian bantuan ini dilandaskanpada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Pencairan bantuan Rp1,8 juta bagi guru agama non-PNS ini sudah mulai bisa dicek di laman simpatika untuk mulai bisa dicairkan Desember ini.

Adapun nominal bantuan ini adalah Rp1,8 juta yang nantinya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Harus Tahu, 7 Rekening Ini Membuat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair

  1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
  3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
  4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa nama Anda tercantum dalam daftar nama guru yang mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x