KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah telah dicairkan oleh Pemerintah melalui Kemenag pada Desember 2020 ini.
Bantuan ini menyasar guru honorer yang mengajar di madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.
Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Tersalur 100 Persen, Ini Alasannya
Seperti yang kita semua tahu, pandemi COVID-19 menyebabkan banyak kesulitan. Salah satunya dalam perekonomian.
Untuk itu, selama masa pandemic ini, Pemerintah menyalurkan banyak bantuan yang ditujukan untuk masing-masing kalangan tertentu.
Tak terkecuali untuk kalangan guru madrasah dan agama ini.
Harapan Pemerintah, bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk para guru yang terdampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: 10 Cara Membuat Kulit Wajah Glowing Seperti Artis Korea, Salah Satunya Pakai Serum dan Masker