Inilah 7 Rekening Bermasalah Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Kunjung Cair

- 15 Desember 2020, 08:44 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Ini Cara lapor agar ditransfer.
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Ini Cara lapor agar ditransfer. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah sampai tahap 5.

“Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin II masih terus berjalan. Saat ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh,” tulis @kemnakerRI di Twitter.

Sampai pertengahan bulan Desember ini, masih ada pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah masalah rekening para pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Serabi Kocor, Kelezatan Serabi Kuah Santan dan Gula Jawa yang Melegenda

Berikut 7 rekening bermasalah yang tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening yang telah dibekukan
  6. Rekening tidak sesuai NIK
  7. Rekening kliring

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1-5 masih menyisakan masalah, yakni ada 151 ribu rekening bermasalah. Syarat lainnya sudah terpenuhi tapi terkendala masalah rekening di atas.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sempat menyampaikan kalau ada rekening yang bermasalah.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Liga Champions, Barcelona Ditantang PSG

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan peraturan terkait persyaratan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020. Berikut syarat karyawan atau pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

Baca Juga: 1,3 Juta Orang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Janjikan Penyaluran Dipercepat

1.WNI yang dibuktikan dengan NIK

2.Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3.Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

4.Gaji di bawah Rp5 juta

5.Memiliki rekening bank yang aktif.

Menaker Ida Fauziyah pun mengharapkan para pekerja bisa mendapatkan subsidi upah dari pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Kesehatan dan Vaksinator Disiapkan untuk Divaksin Corona

Jika masih terkendala terkait rekening tersebut, Menaker berharap agar para pekerja segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya datanya lekas diperbaiki. Dengan begitu, subsidi upah karyawan bisa segera cair.

Tak ada salahnya untuk mengecek kembali jika Anda sudah memenuhi syarat subsidi gaji berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Langsung cek untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum. Berikut link untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Masih Cair, Menaker Pastikan Penerima Bantuan Tepat Sasaran

1.https://bsu.kemnaker.go.id

2.https://kemnaker.go.id

3.Login melalui BPJSTK Mobile

4.Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5.Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomorpeserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

6.Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x