Modal KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id Sekarang

- 15 Desember 2020, 05:18 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah diketahui telah mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020 ini.

Karenanya, pelaku usaha bisa memeriksa apakah dirinya menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 jut atau bukan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Masih Cair, Menaker Pastikan Penerima Bantuan Tepat Sasaran

Tidak perlu pergi ke kantor kementerian, untuk memeriksan penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini hanya perlu KTP saja.

Pelaku usaha bisa melakukan pemeriksaan penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id.

Pencairan tahap 2 ini merupakan penyaluran bantuan untuk pelaku UMKM yang sudah mendaftar hingga akhi November 2020.

Pemerintah sebelumnya juga menambahkan kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. Awalnya, hanya tersedia kuota 9 juta UMKM. Namun, dinaikkan jadi 12 juta.

Untuk memeriksa penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha harus memasukkan NIK yang tertera di KTP.

Jika nantinya mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai penerima bantuan, maka Anda akan memperoleh bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x