Ingin Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Tahun 2021? Pelaku UMKM Siapkan Hal Ini Mulai Sekarang

- 13 Desember 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pada tahun 2021, jumlahnya akan lebih banyak lagi dari jumlah tersebut.

Lalu apa saja syarat-syarat agar bisa mendapatkan bantuan dana Program BPUM tersebut?

Menurut Sularso, warga Bekasi, Jawa Barat yang pernah mendapatkan bantuan dari Program BPUM pada Oktober 2020 kepada Kabar Joglosemar, syarat-syarat yang dia ajukan adalah :

Baca Juga: Dapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Cek di Link dtks.kemensos.go.id

1. Foto copy e-KTP
2. Foto copy KK
3. Foto tempat usaha
4. SKU (Surat keterangan usaha) dari desa/kelurahan
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari desa/kelurahan

Setelah syarat-syarat tersebut sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah.

Ada 4 lembaga yakni :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Login ke dtks.kemensos.go.id Pakai Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x