Ingin Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Tahun 2021? Pelaku UMKM Siapkan Hal Ini Mulai Sekarang

- 13 Desember 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Bila belum mendapat notifikasi SMS, bisa juga cek langsung ke e-formbri atau e-form bank dimana Anda menjadi nasabah/buka rekening.

"Sejak syarat tersebut diserahkan, 1 bulan kemudian saya mendapat notifikasi via sms dari BRInfo yang memberitahukan bahwa nomor e-KTP saya terdaftar sebagai penerima BPUM. Dan kalau belum dapat notifikasi sms dari BRIinfo, bisa cek ke e-formbri," kata Sularso yang mengaku membuka usaha kecil-kecilan toko sembako setelah pensiun dari perusahaan swasta.

Ketika ditanya apakah apakah ada syarat tidak punya utang KUR? Sularso secara tegas mengatakan tidak ada syarat itu.

"Tidak ada syarat itu. Itu hanya praduga orang mungkin. Memang banyak orang yang bilang begitu, tapi nyatanya saya tetap dapat bantuan BPUM padahal saya juga punya pinjaman KUR," kata Sularso, alumni UST Yogyakarta.

Baca Juga: 7 Bahan Alami Agar Kulit Glowing, Ada Telur Hingga Wortel

Setelah dipastikan dapat bantuan BPUM, menurut pengalaman Sularso, untuk mencairkan bantuan tersebut harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Print info dr link BRI
2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak
3. Surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pelaku Usaha Mikro
4. Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Foto usaha
6. Foto copy KK
7. Foto copy KTP

Data yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi covid19.go.id, sejak Program BPUM diluncurkan pada 24 Agustus tahun 2020 hingga 2 Desember 2020, sudah 11 juta pelaku usaha mikro dari target 12 juta yang sudah mendapatkan dana hibah sebesar 2,4 juta.

Penyaluran dana bantuan hibah BPUM tersebut dilakukan melalui 2.227 tahap atau gelombang.

Bantuan tersebut telah memberi dorongan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk bertahan beradaptasi, dan juga berinovasi di masa pandemi virus corona.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x