BLT Guru Madrasah Cair Rp 1,8 Juta, Syarat Gaji di Bawah Rp 5 Juta

- 12 Desember 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi blt
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan bantuan BLT Guru Madrasah.

Rencananya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.

Baca Juga: Bisa Pakai NUPTK untuk Cek Nama Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

Bantuan ini menyasar guru honorer yang mengajar di madrasah dan disalurkan lewat Kementerian Agama (Kemenag).

Harapan Pemerintah, bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk para guru yang terdampak pandemic COVID-19.

Adapun nominal bantuan ini adalah Rp1,8 juta yang nantinya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa nama Anda tercantum dalam daftar nama guru yang mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Ini Data yang Harus Disiapkan untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

Cara pengecekan tersebut yaitu:

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id

2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK

3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Nantinya, di laman tersebut Anda akan diminta untuk mengunduh SPTJM. SPTJM ini kemudian harus ditandatangani dan dibawa saat pencairan bersama KTP dan SK penerima.

Adapun pemberian bantuan ini dilandaskanpada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Wacana Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Uang sejumlah Rp1,8 juta itu nantinya akan cair dalam tiga tahap dengan nominal Rp600 ribu. Masing-masing akan cair setiap bulannya selama tiga bulan. *** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah