Bisa Pakai NUPTK untuk Cek Nama Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

- 12 Desember 2020, 16:09 WIB
Cek BLT Guru Madrasah
Cek BLT Guru Madrasah /Tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Guru madrasah di lingkungan Kementerian Keagamaan (Kemenag) bisa cek nama penerima BLT Guru madrasah dengan menggunakan NUPK atau nomor karyawan di link simpatika.kemenag.go.id.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah ini sudah cair bulan Desember ini sebesar Rp 1,8 juta. 

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Xiumin EXO Tampil Perdana di TV Setelah Wamil Bareng Kyuhyun Super Junior

Selain guru madrasah, guru agama di sekolah umum juga berhak mendapatkan BLT ini. Caranya adalah dengan terlebih dahulu cek di laman siagapendis.com.

Secara teknis, penyaluran BSU atau BLT bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS itu dengan cara dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Baca Juga: 4 Bantuan yang Akan Dibuka Lagi Tahun 2021 Menurut Keterangan Para Menteri

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x