Ini Data yang Harus Disiapkan untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

- 12 Desember 2020, 15:52 WIB
Cek BLT Guru Madrasah
Cek BLT Guru Madrasah /Tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah sudah cair bulan Desember ini. Bantuan yang disebut sebagai BLT guru madrasah dicairkan sebesar Rp 1,8 juta.

Guru madrasah bisa cek di laman simpatika.kemenag.go.id untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BLT guru madrasah atau tidak.

Selain guru madrasah, guru agama di sekolah umum juga berhak mendapatkan BLT ini. Caranya adalah dengan terlebih dahulu cek di laman siagapendis.com.

Baca Juga: Wacana Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Secara teknis, penyaluran BSU atau BLT bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS itu dengan cara dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Baca Juga: Cair Desember, Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Ini Jadwal GOT7 Desember 2020 yang Bikin Penggemar Kesal

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x