Perlu diketahui, apabila pihak perusahaan tidak mendaftarkan data-data seperti nomor rekening, nama penerima di rekening, dan nama banknya, maka Kemnaker tidak bisa menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekalipun karyawan tersebut telah memenuhi persyaratan dan rekening tidak bermasalah.
Baca Juga: 4 Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji
2. Tidak mengetahui prosedur pelengkapan data BPJS
Untuk melengkapi data-data BPJS Ketenagakerjaan pastikan mengikuti cara-cara berikut ini.
- Klik linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)
- Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
- Masukkan e-mail
- Klik ‘Kirim’
- Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
- Lalu masuk kembali ke linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
- Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Baca Juga: Kartu Prakerja dan 3 Bantuan Ini Akan Dibuka Lagi Tahun 2021
Apabila tidak tercantum nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank, maka karyawan tersebut memang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di Termin I maupun Termin II. *** (Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar