10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya;
11. Petugas Ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan;
12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
Baca Juga: Trending di Twiter! Cak Nun Buka Suara Soal Tragedi Tol Cikampek
Itu dia tata cara pencoblosan yang sesuai dengan protokol Kesehatan.
Tata cara ini harus benar-benar dilakukan untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran virus corona.***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)