1. Pemilih antri di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman (1 meter);
2. Petugas Ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker;
3. Petugas Ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih;
4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK, setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4;
5. Pemilih menggunakan sarung tabgan dan menunggu dipanggil di kursi yang tekah disediakan dengan tetap menjaga jarak;
6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian, pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara;
7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama pasangan calon;
Baca Juga: Liga Champions, Adu Gengsi Messi dan Ronaldo di Camp Nou Rabu Pagi
8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6;
9. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7;