Lakukan 12 Langkah Ini Agar Tidak Tertular COVID-19 di Pilkada Serentak 2020

- 9 Desember 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pixabay/OrnaW

1. Pemilih antri di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman (1 meter);

2. Petugas Ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker;

3. Petugas Ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih;

4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK, setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4;

5. Pemilih menggunakan sarung tabgan dan menunggu dipanggil di kursi yang tekah disediakan dengan tetap menjaga jarak;

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian, pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara;

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama pasangan calon;

Baca Juga: Liga Champions, Adu Gengsi Messi dan Ronaldo di Camp Nou Rabu Pagi

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6;

9. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7;

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x