Menko PMK: 1,2 Juta Dosis Vaksin Harus Dibagikan Tepat Sasaran

- 8 Desember 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/fernandozhiminaicela

Oleh karena itu, tidak semua kawasan di Indonesia terpapar virus corona dengan intensitas yang sama.

“Karena itu ada perhatian dengan peta siapa saja yang divaksin dan sapa yang tidak berisiko tidak divaksin, terkait lokasi tempat mereka berada. Dipertimbangkan tingkat mobilitas satu orang dengan orang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Muncul Rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Cek Ketentuannya di Sini

Rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional menjadi acuan pemerintah dalam pembagian vaksin.

“Prioritas yang diberi imunisasi adalah mereka yang ada di garis depan yaitu tenaga medis, petugas nonmedis termasuk TNI/Polri. Kedua kelompok risiko tinggi, pekerja termasuk pedagang pasar, pelayan toko, pramuniaga, dan mereka yang bekerja di sektor-sektor industri, karyawan dan pegawainya. Itulah yang akan dilakukan vaksinasi prioritas,” jelasnya.

Golongan dalam lingkaran terpapar penderita COVID-19, seperti klaster keluarga juga masuk vaksinasi prioritas. Sedangkan, administrasi pemerintah yang memberikan pelayanan publik menjadi prioritas terakhir.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x