Cek Nama Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu dari Pemerintah, Cair Bulan Desember

- 8 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Diberitakan sebelumnya, Bansos BST gelombang 1 telah disalurkan di bulan April hingga Juni 2020 sebesar Rp600 ribu per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Sementara, gelombang 2 disalurkan bulan Juli hingga Desember 2020 senilai Rp300 ribu per KPM.

Berikut ini persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos untuk mendapatkan bansos BST Kemensos Rp300 ribu, diantaranya:

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Cek Cara Vote BTS, EXO, dan BLACKPINK di MAMA 2020

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi COVID-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Non PKH.

Juga, tidak menerima Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Putri Anne Meledek Arya Saloka di Instagram, Netizen: Bojomu Semangatku

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa lapor ke aparat desa.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x