Masih Dibuka di 2021, Ini Syarat Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 7 Desember 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Masih Disalurkan, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima di tahun mendatang.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Segarkan Suasana, Ini 10 Lagu Terbaru Bertema Natal

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

 

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Diberi Kemudahan untuk Diangkat jadi PPPK

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah